Senin, 28 Agustus 2017

SERTIFIKAT DIGITAL KADALUARSA


Sertifikat digital yang kita pakai dalam e-Faktur ternyata memiliki masa berlaku, jika masa berlaku itu habis maka kita harus meminta sertifikat digital lagi ke KPP. mungkin banyak yang sudah lupa dengan langkah-langkah dan persyaratannya, simak ulasan berikut ini biar kamu ingat lagi.

1. Persiapkan Syarat Administrasinya
  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh pengurus, format surat
  • Menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Pengurus, baik asli maupun fotokopi ( Jika Pengurus tercantum dalam Akta Perusahaan )
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ( Jika pengurus merupakan warga negara asing) 
  • Menyampaikan soft-copy pas foto Pengurus dalam CD  atau media lain, file fotonya harus diberi nama: NPWP-PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus
  •  SPT Tahunan terakhir
  • Kode Aktivasi yang dikirim lewat Pos dan Password yang dikirim lewat e-mail ( dulu )
  • Pasprase sesuai keinginan kita (digunakan sebagai password untuk membuka sertifikat digital)
2.   Jika sertifikat digital belum berakhir atau masih ada waktu 1 hari maka permintaan sertifikat baru tetap bisa dilakukan dengan cara mengajukan pembatalan sertifikat digital yang masih berlaku lalu meminta kembali yang baru.

3. setelah mendapatkan sertifikat digital maka segeralah pasang di laptop/komputer. kalo kamu lupa gimana caranya, simak ulasan berikut ini :

  • pertama download sertifikat digital dari e-nofa dahulu


  • Kedua - setelah di download sertifikat digitalnya lalu install



  •  Ketiga - setelah menginstal sertifikat digital kemudian setting internetnya, saya menggunakan mozilla firefox




  • Kelima - yang paling penting adalah setelah semua di instal maka lakukan restart jika tidak akan muncul tampilan seperti ini  
 


Demikian penjelasannya, semoga dapat membantu. Terima kasih.

Tidak Bisa Kirim e-SPT lewat E-Filling


Anda pernah mengalami kendala sewaktu mengirimkan e-filling ???
berikut ini akan dibahas beberapa alasan mengapa e-SPT tidak bisa dikirim, antara lain :

1.  SPT LAMA MASIH ADA

Kalau hal tersebut terjadi karena sebelumnya kita sudah membuat e-SPT namun belum sempat di kirim. Untuk penyelesaiannya maka anda cukup menghapus e-SPT lama lalu mengepost dari awal. 
  • buka Submit SPT

  • pilih icon hapus/tempat sampah lalu hapus


2.  BPS SPT SEBELUMNYA BELUM ADA

 Kalau muncul tulisan seperti diatas tandanya kamu tidak bisa mengirim lewat e-Filling alias harus disampaikan langsung ke KPP.
KENAPA BISA BEGITU ??? karena e-Filling yang sekarang belum dilengkapi dengan fasilitas pembetulan, tulisan seperti diatas biasanya muncul ketika kita akan mengirimkan SPT pembetulan.

Contonya :
                 Sebelumnya kita telah mengirimkan SPT Nihil lalu kita ingin melakukan SPT Pembetulan Kurang Bayar maka penyampaiannya tidak bisa secara e-Filling jadi harus disampaiakan langsung ke KPP.

Sekian dulu ya