Sertifikat digital yang kita pakai dalam e-Faktur ternyata memiliki masa berlaku, jika masa berlaku itu habis maka kita harus meminta sertifikat digital lagi ke KPP. mungkin banyak yang sudah lupa dengan langkah-langkah dan persyaratannya, simak ulasan berikut ini biar kamu ingat lagi.
1. Persiapkan Syarat Administrasinya
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh pengurus, format surat
- Menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Pengurus, baik asli maupun fotokopi ( Jika Pengurus tercantum dalam Akta Perusahaan )
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ( Jika pengurus merupakan warga negara asing)
- Menyampaikan soft-copy pas foto Pengurus dalam CD atau media lain, file fotonya harus diberi nama: NPWP-PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus
- SPT Tahunan terakhir
- Kode Aktivasi yang dikirim lewat Pos dan Password yang dikirim lewat e-mail ( dulu )
- Pasprase sesuai keinginan kita (digunakan sebagai password untuk membuka sertifikat digital)
3. setelah mendapatkan sertifikat digital maka segeralah pasang di laptop/komputer. kalo kamu lupa gimana caranya, simak ulasan berikut ini :
- pertama download sertifikat digital dari e-nofa dahulu
- Kedua - setelah di download sertifikat digitalnya lalu install
- Ketiga - setelah menginstal sertifikat digital kemudian setting internetnya, saya menggunakan mozilla firefox
- Keempat - setting e-Fakturnya
- Kelima - yang paling penting adalah setelah semua di instal maka lakukan restart jika tidak akan muncul tampilan seperti ini
Demikian penjelasannya, semoga dapat membantu. Terima kasih.