Apa itu SKB
??
SKB adalah surat
keterangan bebas pajak ( PPh 22/23) yang diberikan kepada wajib pajak dengan
omzet di bawah 4,8 Milyar pertahun. Dengan memiliki SKB maka wajib pajak di
bebaskan dari PPh 22/23 dengan syarat melampirkan legalisir fotocopy SKB (bisa dibilang surat sakti)
Bagaimana cara
mendapatkannya???
Menurut Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2013, untuk mendapatkan SKB ini, Wajib
Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis ke KPP terdaftar dengan
syarat:
1.
Mengajukan surat ke KPP terdaftar dengan melampirkan
· SPT tahunan terakhir beserta tandaterima
laporan
· Dokumen pendukung transaksi seperti Surat
Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau
dokumen pendukung sejenis lainnya
2.
Proses SKB biasanya 5 hari kerja namun bisa juga lebih tergantung kebijakan
dari KPP masing-masing
Bagaimana cara
menggunakannya????
Menurut Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2013, permohonan legalisasi fotokopi
Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar
dengan syarat:
1. Mengajukan Surat ke KPP terdaftar dengan melampirkan
· Bukti pembayaran PPh Final ( 1 % dari nilai
kontrak)
· Foto copy SKB sebanyak 3 lembar
· SKB asli ( tergantung dari aturan
masing-masing KPP )
2.
Proses SKB biasanya 1 hari kerja namun bisa juga lebih tergantung kebijakan
dari KPP masing-masing
3.
Contoh fotocopy SKB yang sudah di legalisir
Terimakasih