Pernah mengalami kesalahan saat membayar pajak ???
Biasanya kesalahan terletak pada kesalahan input, baik input
kode bayar ataupun kesalahan dalam angka yang dibayarkan. Tapi tenang hal
tesebut dapat diatasi dengan cara mengajukan pemindahbukuan. Prosedur
pemindahbukuan dapat di liat dibawah ini :
1.
Mengajukan surat pemindahbukuan ke KPP terdaftar
dengan melampirkan
·
Surat Pengajuan (download disini)
·
Bukti pembayaran asli
2.
Proses pemindahbukuan biasanya 14 hari kerja
namun bisa juga lebih tergantung kebijakan dari KPP masing-masing
3.
Contoh Surat Persetujuan PBk dari KPP
Terimakasih
makasih mba tatha,,aplikasi pajak terbarunya bermanfaat sekali
BalasHapussmoga tambah sukses ya......